BandanAceh ( Inforakyataceh ) Rabu 9-7-2025 Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh mengatakan, pihaknya mengambil langkah tegas untuk menertibkan distribusi dan harga jual elpiji 3 kilogram bersubsidi yang kerap melampaui Harga Eceran Tertinggi ( HET ).
Taufik Kadis ESDM Aceh pun intens berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota serta PT Pertamina guna memastikan distribusi LPG tepat sasaran dan sesuai ketentuan harga.
“Kami pihak Dinas ESDM Aceh akan terus berkomunikasi dengan kabupaten dan kota dan Pertamina agar segera menegur agen-agen yang menjual di atas HET. Penetapan HET sendiri dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota masing-masing,” tutur Taufik Kadis ESDM.
Menurut Taufik, ESDM Aceh juga rutin menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai tingginya harga jual di lapangan. Oknum yang terbukti melakukan praktik curang akan diberikan teguran dan pembinaan agar tidak kembali merugikan konsumen. Selain pengawasan berkala, operasi pasar dan inspeksi mendadak ( sidak ) pun dilakukan secara rutin.
Juga dalam hal ini, Kepala Bidang Migas ESDM Aceh, Dian Budi Dharma mengatakan, pihaknya telah menggelar pertemuan dengan kepala daerah untuk membahas persoalan distribusi LPG subsidi. Dalam diskusi tersebut muncul wacana pelibatan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) atau Badan Usaha Milik Gampong ( BUMG ) dalam pengelolaan pangkalan LPG, sebagai salah satu upaya distribusi yang lebih transparan dan tepat sasaran.
“Kalau pangkalan dikelola BUMDes atau BUMG, pembeli sudah terdata di kampungnya masing-masing. Sehingga pendistribusian LPG subsidi bisa lebih akurat kepada masyarakat yang berhak,” sebut Dian Budi Darma.
Dian Budi Darma menegaskan, pihak Dinas ESDM telah menyampaikan kepada Pertamina bahwa agen nakal yang menjual di atas HET harus diberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin. Selanjutnya, pengelolaan distribusi bisa dialihkan ke BUMDes, BUMG, atau koperasi merah putih sebagai alternatif solusi.
Terkait kemungkinan penyesuaian harga LPG subsidi, Dian menjelaskan bahwa perubahan HET tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah. Penetapan harga dasar menjadi kewenangan pemerintah pusat, sedangkan provinsi hanya menetapkan harga acuan. Adapun kabupaten/kota dapat melakukan penyesuaian berdasarkan kondisi geografis dan biaya distribusi di wilayahnya.
Langkah pengawasan ketat ini diharapkan mampu menjamin ketersediaan dan keterjangkauan LPG bersubsidi bagi masyarakat Aceh yang berhak menerimanya.






