DPR Sahkan Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI, Tambah Tugas dan Peran Baru bagi Tentara Nasional Indonesia

Berita111 Dilihat

Blang Pidie ( Inforakyataceh ) Kamis 20-3-205: DPR mengesahkan Revisi UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Pengesahan itu dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.

Sebelumnya Komisi I DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) untuk dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.dan sudah disetujui oleh seluruh fraksi,Keputusan ini diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah yang digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR RI, Selasa 18 Mare 2025

Dalam RUU TNI, terdapat penambahan dua tugas pokok bagi TNI yaitu 1.)membantu menanggulangi ancaman siber2.)Membantu melindungi dan menyelamatkan Warga Negara Indonesia ( WNI ) serta kepentingan nasional di luar negeri.Sementara usulan pemerintah agar TNI memiliki kewenangan dalam penanganan penyalahgunaan narkotika tidak direstui oleh DPR dalam rapat kerja panja ( panitia kerja ) di hari Senin 17 Maret 2025.

Ada 14 lembaga dan kementerian yang dapat diisi oleh TNI yang masih aktif, tanpa harus pensiun dari dinas kemiliteran. Antara lain :

1).Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara2.)Pertahanan Negara/Dewan Pertahanan Nasional3).Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden4).Kesekretariatan Militer Presiden5).Intelijen NegaraSiber dan/atau Sandi Negara6).Lembaga Ketahanan Nasional7).Search and Rescue (SAR) Nasional8).Badan Narkotika Nasional9).Pengelola Perbatasan10).Penanggulangan Bencana11).Penanggulangan Terorisme12).Keamanan Laut13).Kejaksaan Republik Indonesia14).Mahkamah Agung.

Batas usia pensiun TNI juga diatur dalam RUU ini dengan aturan masa pensiun untuk :1).Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 ( lima puluh lima ) tahun

2).Perwira s/d pangkat Kolonel paling tinggi 58 (blima puluh delapan ) tahun

3). Perwira tinggi bintang 1 ( satu ) paling tinggi 60 ( enam puluh ) tahun4). Perwira tinggi bintang 2 ( dua ) paling tinggi 61 ( enam puluh satu ) tahun; dan

5). Perwira tinggi bintang 3 ( tiga ) paling tinggi 62 ( enam puluh dua ).Harapan masyarakat semoga dengan adanya RUU TNI ini TNI menjadi semakin dekat dengan rakyat,mewujudkan keadilan seluruh rakyat Indonesia ..menciptakan keamanan hidup yang bermartabat dan berazaskan Pancasila..amin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *