BANDA ACEH ( Inforakyataceh ) Selasa 10-06-2025 Sebanyak 6.495 desa di Aceh telah membentuk Koperasi Desa Merah Putih, dengan 1.496 di antaranya telah mendapatkan status berbadan hukum. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Aceh, Azhari, dalam pembaruan data.
“Yang telah terbentuk melalui Musyawarah Desa Khusus sebanyak 6.495 dari 6.497 Desa. Dari jumlah ini, telah proses notaris 2.669, dan sudah berbadan hukum 1.496 desa,” jelas Azhari saat dihubungi melalui WhatsApp.
Azhari menargetkan, sebelum 12 Juli 2025, semua koperasi desa berbadan hukum akan terbentuk. Saat ini, kabupaten/kota di seluruh Aceh sedang berupaya menyelesaikan proses notaris dan pengesahan badan hukum tersebut.
“Karena 12 Juli 2025 adalah hari Koperasi, akan dilakukan launching secara nasional oleh Bapak Presiden,” ujarnya.
Lebih lanjut, Azhari menyatakan, keberadaan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh kabupaten/kota di Aceh diperkirakan akan menyerap tenaga kerja sebanyak 64.970 orang.
“Dengan terbentuknya Kopdes ini, pasti berimplikasi positif untuk mengurangi pengangguran. Rata-rata setiap koperasi desa memiliki 9 atau 10 orang pengurus, dan jika dikali 6.497. Itu belum termasuk tenaga kerja di masing-masing sektor usaha koperasi seperti apotek desa, klinik desa, pergudangan, usaha sembako, dan logistik desa,” tambahnya.
Azhari berharap agar semua pengurus Koperasi Desa yang telah terbentuk dapat menjalankan koperasi dengan baik, profesional, dan transparan.
“Karena pengurus ini penting sebagai lokomotif pergerakan koperasi untuk mendorong kemajuan ekonomi masyarakat desa sesuai dengan gerai usaha koperasi,” pungkasnya.






